Jumat 18 Nov 2022 21:31 WIB

 Wapres: Pemerintah Segera Proses Perppu Pemilu

Perppu sebelumnya sempat menunggu pengeshan Provinsi Barat Daya Papua

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden RI Maruf Amin bersama Baznas menyerahkan program bantuan Baznas Microfinance Masjid kepada jemaah Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Foto: Baznas
Wakil Presiden RI Maruf Amin bersama Baznas menyerahkan program bantuan Baznas Microfinance Masjid kepada jemaah Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pemerintah segera memproses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu. Ini setelah DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (17/11) kemarin.

Ma'ruf mengatakan, pembentukan Papua Barat Daya ini ditunggu Pemerintah untuk bisa dimasukkan dalam Perppu UU Pemilu. Perppu Pemilu ini dibutuhkan untuk mengakomodasi empat daerah otonomi baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya untuk bisa mengikuti Pemilu serentak 2024 mendatang.

Baca Juga

"Supaya Perppunya bisa dibuat, sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal, kemudian Perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain itu dia bisa mundur sampai 2025," kata Ma'ruf saat ditemui di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jumat (18/11).

Pemerintah kata Ma'ruf, ingin agar Papua Barat Daya tetap ikut serta bersama dengan tiga DOB yang telah disahkan sebelumnya dan juga provinsi Papua lainnya dalam Pemilu 2024.

"Karena itu kita ingin supaya ini bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat," ujar Ma\'ruf.

Karena itu, dia menyebut Pemerintah akan segera memproses pembentukan provinsi Papua Barat Daya pascapengesahan RUU Papua Barat Daya. Termasuk menyiapkan pengangkatan Penjabat gubernur (Pj). "(Pengesahan) yang (Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu, karena akan segera kita angkat PJ Gubernur," ujarnya.

DPR telah resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna  ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (18/11). Dengan demikian,  Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement