REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) lebih proaktif mensosialisasikan program PSR kepada masyarakat. Hal ini dilakukan demi optimalnya penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh badan tersebut.
"Sosialisasi ditingkatkan, BPDPKS juga harus sistemnya jemput bola jangan menunggu, supaya dana itu penting terserap oleh rakyat," kata dia di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (18/11/2022).
Hendrawan menilai peremajaan sawit cukup penting. Jika tidak segera dilakukan, maka kelapa sawit akan tua sehingga nanti pada saat produksi, produktivitasnya menurun. "Padahal sawit sudah menjadi andalan sebagai penerima devisa terbesar di Indonesia," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim.
Menurut Hendrawan, dana PSR di Sumatra Selatan tidak terserap dengan baik. Hal ini disebabkan adanya peraturan Kementerian Pertanian terkait syarat peremajaan sawit, di antaranya harus memiliki surat keterangan yang menyebutkan bahwa lahan tidak berdiri di lahan gambut, dan tidak berada di kawasan hutan, juga tidak tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut dia, persyaratan-persyaratan itu menyulitkan masyarakat. Untuk itu, BPDPKS diminta lebih aktif dalam mensosialisasikan program PSR kepada masyarakat, sekaligus juga ada keberpihakan dari dinas-dinas terkait yang berada di provinsi dan kabupaten/kota dalam memfasilitasi rekomendasi tersebut.
"Pasti Komisi XI DPR RI mendorong, misalnya tadi rekomendasi-rekomendasi tidak ada di lahan gambut, lahan yang tidak ada di kawasan hutan, dan macam-macam, ini beda-beda kalau di tingkat kabupaten," ujarnya.
Dia mengatakan, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pertemuan dengan seluruh direksi BPDPKS agar sosialisasi bisa dilakukan lebih sistematis dan masif. Komisi XI DPR RI juga akan mencoba mengurai kendala-kendala yang dihadapi oleh rakyat untuk mengakses dana PSR itu.
Hendrawan menilai, seluruh badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Keuangan, pada umumnya memiliki progres yang cukup sehat. Lembaga-lembaga di lingkungan Kemenkeu RI dinilai kuat dalam hal pendanaan, namun masalahnya adalah bagaimana agar dana yang ada tersebut dapat tersalurkan dan terserap dengan baik.
"Justru masalah yang terjadi adalah bagaimana dana ini bisa disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat aturan, itu yang menjadi concern kami. Itu sebabnya kenapa kami cek kok ini ada dana untuk PSR tadi kok surplus malah, berarti akses rakyat untuk memperoleh dana ini mengalami kendala," kata dia.
Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Risiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim mengatakan akan segera menindaklanjuti masukan-masukan dari Komisi XI DPR RI utamanya dalam percepatan peremajaan sawit rakyat. Namun, terkait dengan sosialisasi, dirinya berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh BPDPKS saja, namun juga oleh dinas-dinas terkait di daerah. Hal ini mengingat pihaknya juga sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan program PSR. Banyak KPPN di daerah yang juga ikut mensosialisasikan.
"Kami juga bekerja sama dengan perbankan karena uangnya kan masuk lewat perbankan, perbankan juga yang jemput bola, jemput bola untuk menginformasikan juga, banyak langkah yang dilakukan oleh BPDPKS kami juga bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi, sehingga setiap daerah penghasil sawit, produsen sawit, kami sangat berharap banyak usulan-usulan yang akan disampaikan kepada kami," jelasnya.
Dia menyebut, kendalanya adalah tiga persyaratan peremajaan sawit itu. Terkait hal tersebut, dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait yakni Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung pelaksanaan program PSR ini.