Sabtu 19 Nov 2022 07:46 WIB

FIFA Sepakat Minuman Beralkohol Dilarang di Stadion Piala Dunia Qatar 2022

FIFA menghapus titik penjualan bir dari perimeter stadion Piala Dunia Qatar 2022.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Didi Purwadi
 FILE - Orang-orang berkumpul di sekitar jam hitung mundur resmi yang menunjukkan sisa waktu hingga kick-off Piala Dunia 2022, di Doha, Qatar, Kamis, 25 November 2021. Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA mulai November ini, menandai pertama kalinya Timur Tengah menjadi tuan rumah turnamen yang disaksikan dunia.
Foto: AP/Darko Bandic
FILE - Orang-orang berkumpul di sekitar jam hitung mundur resmi yang menunjukkan sisa waktu hingga kick-off Piala Dunia 2022, di Doha, Qatar, Kamis, 25 November 2021. Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA mulai November ini, menandai pertama kalinya Timur Tengah menjadi tuan rumah turnamen yang disaksikan dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Badan sepak bola dunia FIFA menyatakan minuman bir beralkohol tidak akan dijual di stadion Piala Dunia Qatar 2022. Hal ini disampaikan dua hari sebelum kickoff Piala Dunia pekan ini.

"Menyusul diskusi antara otoritas negara tuan rumah dan FIFA, keputusan telah dibuat untuk memfokuskan penjualan minuman beralkohol pada FIFA Fan Festival, tujuan para fan lainnya dan tempat berlisensi, menghapus titik penjualan bir dari perimeter stadion Piala Dunia FIFA 2022 Qatar," kata juru bicara FIFA dalam pernyataan itu, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (18/11).

Budweiser, sponsor utama Piala Dunia, yang dimiliki oleh pembuat bir AB InBev, akan secara eksklusif menjual bir beralkohol di dalam batas tiket yang mengelilingi masing-masing dari delapan stadion. Bir dijual tiga jam sebelum dan satu jam setelah setiap pertandingan.

"Penyelenggara turnamen mengapresiasi pengertian AB InBev dan dukungan terus menerus terhadap komitmen bersama kami untuk melayani semua orang selama Piala Dunia FIFA," kata pernyataan itu.

Pertanyaan terkait minuman beralkohol di Piala Dunia tahun ini telah mencuat sejak Qatar memenangkan hak tuan rumah pada 2010. Sebab, mengonsumsi alkohol di tempat umum adalah ilegal di Qatar.

Pengunjung tidak dapat membawa alkohol ke Qatar, bahkan dari bagian bebas bea bandara. Alkohol hanya dijual di bar di beberapa hotel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement