Sabtu 19 Nov 2022 16:03 WIB

Dorong Revisi UU Desa, Mendes Ingin Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

Revisi UU Desa juga untuk mengubah pihak pengguna dan penanggungjawab dana desa.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saar berbicara dalam pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022). Halim mendorong agar UU Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi sembilan tahun.
Foto: Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saar berbicara dalam pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022). Halim mendorong agar UU Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi sembilan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Lewat revisi, Halim ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun, tapi 9 tahun, dan maksimal dua periode," kata Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga

Halim menjelaskan, masa jabatan kepada desa perlu diperpanjang karena masa bakti selama enam tahun tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.

"Hal itu (dampak politik) dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antar keluarga, antar tetangga, maupun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun," ujar Halim sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Sabtu (19/11/2022).

Selain mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa, kata Halim, revisi UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan terkait instansi yang berwenang atas pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Pasalnya, selama ini terlalu banyak instansi yang terlibat. "Urusan Dana Desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban Dana Desa di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah saat revisi Undang-Undang kita ajukan cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," ujar Halim.

Wacana merevisi UU Desa ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Muhaimin merupakan adik dari Mendes PDTT Halim.

Muhaimin mengatakan, UU Desa sudah berusia sembilan tahun dan selama ini telah diterapkan dengan baik. Desa juga terbukti bisa mengelola miliaran rupiah Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat setiap tahunnya.

"Waktunya kita evaluasi (UU Desa) mumpung semua percaya, mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini (revisi) mudah," ujarnya dalam kesempatan sama.

Sebagai konsekuensi revisi UU Desa, Muhaimin meminta para kepala desa siap atas segala perubahan ketentuan. Dengan begitu, semua perubahan yang dilakukan tidak sia-sia dan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa.

Ketua Umum PKB ini berharap agar pemerintah bisa segera mengajukan revisi UU Desa kepada DPR. Dia berharap, revisi UU Desa bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement