Sabtu 19 Nov 2022 18:20 WIB

Penghapusan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar

Petugas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE dan dihapusnya sanksi tilang manual bagi pelanggar, sejumlah pengendara masih marak melakukan pelanggaran lalu lintas akibat minimnya kesadaran terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE dan dihapusnya sanksi tilang manual bagi pelanggar, sejumlah pengendara masih marak melakukan pelanggaran lalu lintas akibat minimnya kesadaran terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penghapusan tilang manual mulai menimbulkan persoalan baru, banyak pengendara yang memanfaatkan untuk berkendara tanpa memperhatikan aturan lalu lintas. Karena Polda Metro Jaya mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga

Lanjut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana. Tentunya dengan fenomena ini akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Seperti menutupi pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.

“Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif.

Menurut Latif, pelanggaran yang mengakibatkan potensi kecelakaan lantas dapat ditilang secara manual. Sehingga polisi masih bisa melakukan penindakan, kecuali masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Namun jika sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas maka akan dilakukan tilang manual.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement