Edarkan Narkoba, Pemuda di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan obat terlarang saat jumpa pers (ilustrasi). | Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas di Desa Krajan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi melalui medsos tentang adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Pekuncen", ungkap dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan. Kemudian aparat berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DY (21 tahun) warga Desa Krajan, Pekuncen, pada Rabu (16/11/2022).
"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Pekuncen," jelas kasat narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapati barang bukti berupa lima lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg (masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, dua butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg.
Kemudian, satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi tiga butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana kejahatan.
Setelah ditemukan barang berupa obat milik pelaku, kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.
"Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.