Ahad 20 Nov 2022 07:40 WIB

Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Pelaku Spesialis Jambret HP

Pelaku spesialis jambret hp di Lampung tertangkap setelah jual barang curiannya

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Garis Polisi. Ilustrasi. Pelaku spesialis jambret hp di Lampung tertangkap setelah jual barang curiannya
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi. Pelaku spesialis jambret hp di Lampung tertangkap setelah jual barang curiannya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret HP di jalanan, Jumat (18/11/2022).

Petugas menangkap pelaku setelah terjadi transaksi penjualan di media sosial Facebook. “Ketiga pelaku tersebut berinisial B, A, dan AF,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Rosef Efendi dalam keterangan persnya, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret sebuah HP miliknya di seputaran Jalan Dr Susilo Bandar Lampung, Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.

Mendapat Laporan tersebut, dia menjelaskan anggota Tekab 308 Presisi Polda Lampung  Subdit III Jatanras melakukan  penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook, ternyata di antara ketiga pelaku  seorang  pelaku masih di bawah umur. 

Dia mengatakan, kejadiannya berawal saat korban yang sedang bermain HP ketika sedang berhenti di kendaraannya di Jl Dr Susilo dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu, Bandar Lampung. 

Korban tiba-tiba dipepet dua orang terduga pelaku berinisial B dan A berboncengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam milik terduga pelaku B. Pelaku berinisial B mengambil secara paksa satu unit HP merk POCO X3 Pro warna silver milik korban. 

Sementara satu pelaku inisial A bertugas mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU  warna biru, dan menjaga situasi agar aman dalam melakukan aksi para pelaku. 

"Setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku berinisial B dan AF langsung kabur, sampai korban hampir terjatuh dan terseret untuk mempertahankan HP miliknya," ungkap Rahmad. 

Dia menambahkan, handphone hasil curian tersebut oleh para pelaku dijual melalui COD di Hanura, Kabupaten Pesawaran, kepada Novan senilai Rp 700 ribu Hasil penjualan, pelaku mendapat uang senilai Rp 200 ribu dan sisanya dipergunakan untuk membeli makan, bensin, dan rokok. 

Kini,  ketiga pelaku berikut barang bukti dua unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku, serta satu unit Hp  milik korban, tiga buah seperti paku, badik dan uang Rp 200 ribu  telah diamankan di Polda Lampung. 

Atas perbuatannya, para pelaku  persangkaan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun dari para terduga pelaku berinisial AF (17), ada yang masih berusia di bawah umur, sehingga diterapkan persangkaan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Terhadap terduga pelaku berinisial A, dengan persangkaan Pasal 365 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement