Ahad 20 Nov 2022 14:09 WIB

Menteri PPPA: Pencegahan Kekerasan Anak Bisa Dimulai dari Keluarga

Menteri PPPA sebut pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dimulai dari keluarga.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sebut pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dimulai dari keluarga.
Foto: istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sebut pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dimulai dari keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan pencegahan kekerasan pada anak harus dimulai dari dalam keluarga dan tidak boleh diabaikan oleh semua pihak.

"Isu (kekerasan pada anak) ini kasus-kasus di internal keluarga, harus jadi perhatian bahwa ini bukan hanya masalah keluarga (tapi masalah kita semua)," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Juga

Bintang menyatakan laporan kekerasan pada anak terutama yang terjadi di dalam rumah tangga terus meningkat drastis dari tahun ke tahun. Saat ini, banyak kasus yang terungkap kepada publik melalui media sosial.

Dalam data Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) periode Januari-Agustus 2022, disebutkan bahwa jumlah korban berdasarkan lokasi kejadian kekerasan terhadap anak yakni pada tingkat rumah tangga sudah ada 5.230 orang.

Sementara SIMFONI PPPA melaporkan jika jumlah pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak dilakukan oleh orang tua 1.196 orang, keluarga atau saudara 561 orang dan suami atau istri 78 orang selama periode Januari-Agustus 2022.

Bintang menyatakan masalah kekerasan pada anak di dalam rumah tangga tidak boleh dianggap sekadar masalah domestik saja. Apabila terjadi pengabaian dalam masyarakat, terutama di dalam rumah tangga itu sendiri, maka kasus kekerasan akan terus berulang.

Oleh karenanya, KPPPA kini sedang giat menggencarkan program 'Dare to Speak Up' yang mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kejadian yang menimpanya, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Sedangkan bagi penanganan kekerasan seksual, KPPPA terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus, dan mendorong penguatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).

"Kita harus mencegah dan menutup kasus-kasus keberulangan itu tidak terjadi kembali," katanya.

Bintang melanjutkan untuk mencegah kekerasan terjadi lebih marak lagi, diperlukan pendampingan yang baik bagi ibu dan ayah untuk bisa membangun kerja tim yang baik dalam memberikan pengasuhan yang positif dan optimal.

Bintang berharap dengan banyaknya kasus yang terungkap, semua pihak termasuk stakeholder, aparat penegak hukum sampai dengan masyarakat dan institusi terkait untuk memberikan perhatian serius pada keluarga Indonesia.

Setiap kasus tidak hanya harus ditangani secara cepat, tetapi juga harus dituntaskan melalui sinergidan kolaborasi yang terbangun dengan baik antar semua pihak terkait. Sebab penguatan harus sudah dibangun sejak dari hulu penyelesaian masalah.

"Semua kementerian/lembaga terkait, semua institusi, semua lapisan masyarakat adat dan tokoh agama, harus hadir bersama untuk menekan isu kekerasan yang marak terjadi belakangan ini," ujar Bintang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement