Ahad 20 Nov 2022 15:42 WIB

Dinas LH DKI Jakarta Selidiki Truk Buang Tinja di Saluran Air Cawang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyelidiki truk buang tinja di saluran air Cawang

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot wc yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyelidiki truk buang tinja di saluran air Cawang
Foto: Sudin LH
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot wc yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyelidiki truk buang tinja di saluran air Cawang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyelidiki video viral mengenai truk tinja diduga membuang limbah domestik di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pihaknya sedang mencari sopir dari truk tinja yang terekam kamera warga membuang limbah domestik tersebut. "Sedang kita cari truk tankinya," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, Ahad (20/11/2022).

Yogi menambahkan apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pencabutan izin. "Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izinjika berulang melanggar," ujar Yogi.

Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang. Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri. Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya pada Selasa (17/11), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500 ribu.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement