Ahad 20 Nov 2022 15:50 WIB

Sinyal UMP DKI di Atas 10 Persen Ditolak Pengusaha

Apindo DKI Jakarta akan menolak adanya tuntutan kenaikan UMP di atas 10 persen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Regional (ilustrasi). Apindo DKI Jakarta akan menolak adanya tuntutan kenaikan UMP di atas 10 persen.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi). Apindo DKI Jakarta akan menolak adanya tuntutan kenaikan UMP di atas 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya masih mematangkan prinsip dan acuan untuk menentukan nilai UMP 2023 yang akan diusulkan di sidang tripartit. Menurutnya, belum ada angka pasti hingga kini, meskipun, dirinya menolak permintaan besaran UMP dari buruh sebesar 13 persen.

Tak hanya itu, pihaknya juga merasa keberatan dengan sinyal UMP DKI sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum 2023 sekitar 10 persen.

“Sangat berat kalau 10 persen ke atas, mana ada kenaikan 10 persen ke atas. Apalagi karena daya tahan akan tergerus, kalau ada peningkatan lebih tinggi, harga pun lebih tinggi,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Ahad (20/11).

Menurutnya, dalam penghitungan usulan UMP DKI dari pihak pengusaha, akan didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang juga mencakup formula penghitungan nilai. Namun demikian, dengan adanya Permen 18 Tahun 2022, dia menyebut ada kerancuan yang timbul.

“Permen 18 itu bertabrakan dengan PP 36. Untuk saat ini pengusaha akan mengacu pada PP 36 Tahun 2021,” tutur dia yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI.

Ditanya soal Pemprov DKI melalui Pj Gubernur Heru yang menemui Mendagri Tito Karnavian dan membahas UMP 2023 dengan besaran di atas inflasi, Nurjaman mengaku tak mengetahuinya. Namun demikian, dia mempertanyakan aturan pasti yang akan digunakan oleh pemerintah.

“Itu yang kita masih pertanyakan, kami taat hukum kok,” jelas dia.

Nurjaman menjelaskan, pihaknya berencana membahas pemahaman regulasi yang digunakan bersama semua unsur dalam sidang dewan pengupahan nantinya.

Dengan adanya pemahaman bersama, kemudahan berusaha dan perbaikan ekonomi ke depan dia harapkan bisa mencakup banyak aspek di berbagai pihak. “Tentunya siapa sih yang tidak ingin buruh sejahtera? tapi kan patokannya bukan hanya UMP, tapi ada kemudahan berusaha juga,” katanya.

Terpisah, perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha mengatakan, pihaknya tetap ingin agar para pengusaha setuju kenaikan UMP 13 persen. Selain pada pengusaha, pihaknya juga akan mendorong Pemprov DKI yang tergabung dalam tripartit bisa menyetujui hal tersebut. “Kami berharap kenaikan bisa diakomodir di DKI,” kata Toha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement