Ahad 20 Nov 2022 18:46 WIB

Masyarakat Diminta Dukung KUHP Buatan Indonesia

Kemenkominfo mengajar masyarakat untuk mendukung KUHP buatan Indonesia.

Sosialisasi RKUHP di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel pada Jumat (18/11/2022).
Foto: Istimewa
Sosialisasi RKUHP di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel pada Jumat (18/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN – Penyusunan RUU KUHP yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa telah hampir rampung. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengupayakan sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum, Jumat (18/11/2022) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima pada Ahad (20/11/2022), Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka pada kesempatan ini menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

Baca Juga

"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," kata Dikdik.

Penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak tahun 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi publik dan sosialisasi telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal ini melahirkan draf RKUHP terbaru yang mengakomodasi banyak hal dari masukan berbagai pihak.

Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah mengemukakan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui.

Sebab, secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. “Padahal kita sudah merdeka,” tegasnya.

Di sisi lain, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.

Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal. "Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mispansyah, mengatakan bahwa kalau dilihat dari draf tanggal 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini di draf terbaru tanggal 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.

“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” kata Mispansyah.

“Saya dukung Indonesia punya KUHP sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri dan berharap ke depannya bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Tivani.

Sosialisasi RKUHP di ULM Banjarmasin melibatkan berbagai elemen masyarakat meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, hingga masyarakat umum dengan jumlah lebih dari 300 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement