Senin 21 Nov 2022 09:08 WIB

PLN Tambah 2 SPKLU Fast Charging di Sulawesi Selatan

Pengoperasian SPKLU wujud nyata dari komitmen PLN bangun ekosistem KBLBB

Seorang pria berjalan di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PT PLN (Persero) bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang pria berjalan di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PT PLN (Persero) bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kedua SPKLU tersebut terletak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan SPKLU PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Parepare. Pengoperasian SPKLU ini sebagai wujud nyata dari komitmen PLN untuk membangun ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Baca Juga

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik dengan pengoperasian SPKLU di Sulsel. Menurutnya, Pemprov Sulsel akan terus mendukung program transisi energi yang sudah dicanangkan Pemerintah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN atas penempatan SPKLU ini di kantor Gubernur. Kami mendukung penuh penggunaan listrik guna menekan emisi karbon," ujar Sudirman, Senin (21/11/2022).

Sebagai salah satu konsumen pengguna mobil listrik dan layanan home charging dari PLN, Sudirman menyatakan Pemprov Sulsel telah membuat program untuk penggunaan listrik di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel.

"Dengan hadirnya SPKLU di kantor, Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan masyarakat pemilik kendaraan listrik dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengisi daya kendaraan listriknya," kata Sudirman.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Mochammad Andy Adchaminoerdin mengatakan, SPKLU yang terletak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini berjenis Fast Charging serta memiliki spesifikasi daya 1 x 50 kW. Sedangkan SPKLU yang berada di PLN UP3 Parepare juga fast charging yang memiliki spesifikasi daya 2 x 25 kW.

"Dengan teknologi Fast Charging , pengisian dari 0 persen (kosong) ke full 100 persen hanya dengan waktu 180 menit dan sudah bisa menempuh jarak 300 KM. Tidak hanya itu kami memasang juga Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) daya 2 x 5.500 VA di Kantor Gubernur Sulsel yang bisa dipergunakan untuk pengisian motor atau kendaraan listrik lainnya," jelasnya.

Penyediaan infrastruktur SPKLU di dua lokasi ini diharapkan bisa menumbuhkan kebiasaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik. Selain itu, hadirnya instalasi SPKLU ini juga diharapkan menjadi mata rantai ekosistem energi terbarukan yang tengah dikembangkan di Tanah Air untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060.

"Kami optimistis penempatan dan pembangunan SPKLU di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kota Parepare bisa menjadi pemantik kebiasaan baru menggunakan kendaraan ramah lingkungan," kata Andy.

Oleh karena itu, PLN akan terus menambah fasilitas SPKLU lagi. Sebab, sampai dengan tahun 2023, akan ada penambahan 6 SPKLU lagi yakni di Palopo, Bulukumba, Watampone, Kolaka, Kolaka Utara dan Konawe Utara.

Tercatat per November 2022, terdapat 5 SPKLU yang berada di wilayah kerja PLN UID Sulselrabar. Adapun  SPKLU tersebar di PLN ULP Mattoanging, PLN UP3 Makassar Selatan, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Kota Makassar, PLN UP3 Parepare di Kota Parepare, dan PLN ULP Wuawua, di Kota Kendari.

"Target dalam wilayah kerja PLN UID Sulselrabar, akan ada 11 SPKLU yang terintegrasi di jalan trans Sulawesi sampai akhir tahun 2023," ujar Andy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement