Senin 21 Nov 2022 11:41 WIB

Raja Malaysia Minta Parpol Serahkan Nama Calon Perdana Menteri

Istana Negara telah menerima hasil resmi Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15.

Seorang pedagang menunjukkan jari yang telah dicoblos dakwat di tokonya Pasar Siti Khadijah usai pemungutan suara di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Sabtu (19/11/2022). Warga Malaysia melaksanakan Pilihan Raya Umum ke-15 (Pemilu) untuk menentukan pemerintahan selanjutnya hingga lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/rwa.
Foto: ANTARA FOTO
Seorang pedagang menunjukkan jari yang telah dicoblos dakwat di tokonya Pasar Siti Khadijah usai pemungutan suara di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Sabtu (19/11/2022). Warga Malaysia melaksanakan Pilihan Raya Umum ke-15 (Pemilu) untuk menentukan pemerintahan selanjutnya hingga lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menitahkan koalisi partai politik pemilik kursi terbanyak di parlemen menyerahkan nama calon perdana menteri (PM) pada Senin (21/11) sebelum pukul 14.00 waktu setempat.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan tertulis pada media di Kuala Lumpur, Ahad mengatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Malaysia Tan Sri Abdul Ghani Salleh pada pukul 13.15 waktu setempat.

Baca Juga

Sesuai dengan perintah Raja Malaysia, ia mengatakan Istana Negara telah menugaskan Ketua Dewan Rakyat Azhar Azizan Harun untuk meminta kepada pimpinan parpol dan koalisi yang memiliki jumlah kursi banyak untuk menginformasikan kepada Istana Negara tentang koalisi parpol yang disepakati antara parpol atau koalisi terkait pembentukan pemerintahan baru.

 

Ketua parpol dan koalisi harus menginformasikan koalisi partai yang telah disepakati dan mengajukan nama anggota dewan dari koalisi tersebut yang mendapat kepercayaan mayoritas untuk anggotanya menjadi calon Perdana Menteri Malaysia ke Istana Negara sebelum pukul 14.00 waktu setempat.

Sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, ia mengatakan bahwa perintah persetujuan dan keputusan Yang di-Pertuan Agong mengenai pembentukan pemerintahan baur dan pengangkatan perdana menteri melalui proses yang telah dijelaskan bersifat final.

Agong menyarankan agar Rakyat Malaysia dan pemimpin partai politik untuk menyetujui dan menghormati proses demokrasi serta menerima keputusan Pemilu ke-15 dengan bersikap tenang dan berpikiran terbuka demi menjaga keutuhan negara karena itu seperti warisan di mana pemimpinnya adalah pemegang amanah, ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa Yang di-Pertuan Agong juga mengingatkan bahwa negara membutuhkan pemerintahan yang stabil, berwibawa dan berintegritas untuk menjaga kepentingan rakyat dan mendorong agenda kesejahteraan nasional.

Raja, menurut dia, juga mengajak rakyat untuk bersama-sama berdoa agar proses pembentukan pemerintahan baru dipermudah dan berjalan lancar untuk kepentingan serta kemakmuran negara. Selain itu, agar Malaysia diberkati dan dilindungi dari segala bentuk bencana dan malapetaka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement