REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengancam sanksi tegas berupa pencabutan izin pemilik usaha truk tinja yang membuang limbah sembarangan. Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya masih berupaya mengidentifikasi truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamtan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang pasti mereka akan kita periksa, kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran," kata Yogi di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Yogi menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti perusahaan penyedia jasa sedot tinja kerap melakukan perbuatan serupa, Dinas LH DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha. Menurut dia, rekomendasi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan penyedia jasa sedot tinja itu nantinya jadi pertimbangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) untuk menjatuhkan sanksi.
"Izinnya yang menerbitkan kan PTSP, kami akan membuat surat. Merekomendasikan dari PT ini untuk dicabut izinnya. Pasti kita akan melakukan tindakan tegas, karena sudah mencemari lingkungan," ujar Yogi.
Dinas LH DKI sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan. Diketahui alasan sopir truk tinja nekat membuang limbah sembarangan karena enggan membayar biaya retribusi.
"Biasanya alasan mereka bermacam-macam. Jauhlah ke Pulogebang atau Duri Kosambi, atau tidak mau membayar retribusi. Tapi kan ini tidak bertanggung jawab ya," tutur Yogi. Sebelumnya, viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.
Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 07.45 WIB. Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (17/11/2022), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.