Senin 21 Nov 2022 13:55 WIB

Dinas LH DKI Ancam Cabut Izin Usaha Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan

Selain di kawasan Cawang, truk tinjau buang limbang juga terjadi di Matraman.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot tinja yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan, Selasa (3/8/2022).
Foto: Sudin LH
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot tinja yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan, Selasa (3/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengancam sanksi tegas berupa pencabutan izin pemilik usaha truk tinja yang membuang limbah sembarangan. Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya masih berupaya mengidentifikasi truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamtan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang pasti mereka akan kita periksa, kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran," kata Yogi di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Yogi menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti perusahaan penyedia jasa sedot tinja kerap melakukan perbuatan serupa, Dinas LH DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha. Menurut dia, rekomendasi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan penyedia jasa sedot tinja itu nantinya jadi pertimbangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) untuk menjatuhkan sanksi.

"Izinnya yang menerbitkan kan PTSP, kami akan membuat surat. Merekomendasikan dari PT ini untuk dicabut izinnya. Pasti kita akan melakukan tindakan tegas, karena sudah mencemari lingkungan," ujar Yogi.

Dinas LH DKI sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan. Diketahui alasan sopir truk tinja nekat membuang limbah sembarangan karena enggan membayar biaya retribusi.

"Biasanya alasan mereka bermacam-macam. Jauhlah ke Pulogebang atau Duri Kosambi, atau tidak mau membayar retribusi. Tapi kan ini tidak bertanggung jawab ya," tutur Yogi. Sebelumnya, viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.

Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 07.45 WIB. Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.

Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya pada Selasa (17/11/2022), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement