Senin 21 Nov 2022 16:11 WIB

KPU Minta Calon PPK-PPS Segera Lapor Jika Namanya Dicatut Partai

KPU RI akan merekrut total 278 ribu lebih petugas PPK dan PPS.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy
Foto: Republika/Febryan. A
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat yang hendak mendaftar sebagai petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 membuat laporan pengaduan jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik. Pasalnya, anggota partai tidak boleh menjadi petugas PPK dan PPS.

"Apabila calon badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS, baru mengetahui bahwa yang berdomisili berstatus sebagai anggota partai politik, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Idham menjelaskan, di laman tersebut sudah tersedia fitur pengaduan. Agar laporannya bisa segera ditindaklanjuti mengingat durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan, maka masyarakat diminta mencetak laporan pengaduannya itu lalu menyerahkannya ke kantor KPU kabupaten/kota.

Setelah menerima laporan itu, kata Idham, pihak KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga ke partai politik yang diduga melakukan pencatutan. Apabila benar terbukti nama pelapor dicatut oleh partai, maka KPU RI akan menghapus namanya dari data keanggotaan partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan begitu, pelapor sudah bisa mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS.

Idham menambahkan, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan terkait pencatutan nama ini hingga 13 Desember 2022, tepat sehari sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun cara untuk mengecek apakah nama diacatut partai atau tidak, bisa dilakukan dengan memasukkan nomor NIK di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Sebagai informasi, KPU RI akan merekrut total 278 ribu lebih petugas PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Rinciannya, PPK sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Lalu, PPS sebanyak 251.295 atau lima orang per desa/kelurahan.

Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, maka bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id, atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota.

Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement