Senin 21 Nov 2022 16:55 WIB

Pemprov Banten Terima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

Pemprov Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal

Pemprov Banten menerima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham.
Foto: Pemprov Banten
Pemprov Banten menerima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada kategori Apresiasi dan Sertifikat Pemerintah Daerah dan Mitra Kerja Yang Berperan Aktif Dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Penghargaan diserahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

"Dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan spesifikasi sendiri," ungkap Al Muktabar usai menghadiri pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav. 71 - 73 Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

"Dengan demikian keberagaman budaya daerah Banten dan Indonesia terpelihara," tambah Al Muktabar.

Dia menyampaikan Pemprov Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Merupakan langkah Pemprov Banten dalam melindungi orisinalitas, kelestarian, dan keragaman budaya masyarakat Banten,” katanya.

Menurut Al Muktabar, dukungan Pemprov Banten dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari dukungan mendasar dalam terus menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten. "Kita bisa memanfaatkan itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja pada kapasitas pemerintahan," ungkapnya.

"Kita akan terus melakukan langkah-langkah mendaftarkan berbagai hal yang di punyai Provinsi Banten dengan delapan kabupaten/kota dalam rangka menjamin kita memiliki patennya," jelas Al Muktabar.

Disampaikan Al Muktabar, Pemprov Banten juga mendukung UMKM dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai salah satu proteksi dan spesifikasi khas Banten. Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memaparkan urgensi perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam menyongsong industri global, ekonomi 5.0, peran inovasi dan revolusi digital sangat penting untuk memacu ekonomi.

"Hak cipta sangat penting. Aspek intelektual dan sistem perlindungannya sangat penting," ungkapnya.

Dikatakan pada era kini elemen kreasi menjadi penting. Elemen hukum sebagai pengaman dan perlindungan sebagai ekonomi, value, dan moral reward. Sebagai informasi, dalam kegiatan itu Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham juga menyediakan stand pendaftaran paten, hak cipta, kekayaan komunal, desain industri, dan merek.

Pada kesempatan itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten yang mendaftarkan paten kekayaan intelektual komunal karya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement