Senin 21 Nov 2022 18:32 WIB

Terdakwa Ricky Rizal Akui Pindahkan Saldo Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Pemindahan Saldo atas perintah dari terdakwa Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).  Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ricky Rizal (RR) mengakui memindahkan isi saldo rekening BNI milik Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) setelah pembunuhannya, Jumat (8/7). Pemindahan saldo tersebut dilakukan pada Senin (11/7) atas perintah dari terdakwa Putri Candrawathi Sambo. Total Rp 200 juta yang dipindahbukukan melalui mobile banking.

“Saya lakukan (pemindahbukuan) atas perintah dari Ibu Putri Sambo. Karena yang bersangkutan (J) sudah almarhum,” begitu kata Ricky, Senin (21/11).

Baca Juga

Terdakwa Ricky kembali dihadirkan ke muka hakim di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut juga menghadirkan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM) di kursi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Anita Amalia Dwi Agustin, pegawai BNI. Dalam kesaksiannya, Anita mengatakan, pemindahbukuan tersebut terjadi dua kali pada Senin 11 Juli 2022. “Data rekening koran tanggal 11 Juli 2022 dari rekening atas nama Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking rekening 1296-249-462 atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebesar seratus juta sebanyak dua kali,” ujar Anita.

Anita menerangkan, pemindahbukuan lewat inet banking dapat dilakukan melalui mobile banking dari seluler telepon genggam, atau via internet banking. Pemindahbukuan pertama dilakukan pada Senin (11/7) sekitar pukul 07:25 WIB. Dilanjutkan pada pemindahbukuan kedua, pada pukul 07:27 WIB. “Totalnya uang yang masuk sebesar dua ratus juta pada tanggal yang sama pada hari itu juga,” begitu kata Anita.

Anita mengatakan kepada hakim, saldo dalam rekening milik Ricky sebelum pemindahbukuan dilakukan sebesar Rp 492 juta. Setelah sumber uang dari rekening milik Brigadir J dilakukan, saldo di rekening Ricky menjadi Rp 622,5 juta.

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa sempat bertanya kepada Anita soal berapa saldo dalam rekening milik Brigadir J. Tetapi Anita mengaku tak menerima kuasa dari pemilik rekening untuk mengungkap isi saldo maupun arus transaksi.

Hakim kembali menanyakan kepada Anita tentang aktivitas perbankan dari rekening milik terdakwa Ricky. Anita menjelaskan rekening BNI atas nama Ricky Rizal mulai aktif sejak 25 Maret 2021. “Kebanyakan transaksi adalah untuk pembayaran. Seperti pembayaran PLN, Telkom, Indosat, pembelian shopee, ada banyak, yang mulia,” ujar Anita. 

Dari catatan pembukuan rekening milik Ricky diblokir per tanggal 31 Agustus 2022. Terkait kesaksian dari saksi Anita itu, terdakwa Ricky membenarkan semuanya. Namun ia menjelaskan kepada majelis hakim seluruh uang yang ada di rekeningnya itu adalah milik dari terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.

“Untuk rekening, saya akui saya ikut Pak Ferdy Sambo dan Ibu Sambo sejak Februari 2021. Setelah itu pembukaan rekening memang seperti tadi disampaikan tanggal 25 Maret 2021,” ujar Ricky.

Ricky adalah salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ricky menerangkan sebagai ajudan dirinya sebetulnya punya tugas serupa seperti Brigadir J.  Yaitu sebagai ajudan yang juga mengurusi segala keperluan rumah tangga, dan kebutuhan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Setahu saya rekening milik almarhum Joshua juga untuk keperluan rumah tangga (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” terang Ricky.

Menurut Ricky akses ke uang tersebut memang kebanyakan dilakukan lewat mobile banking. Termasuk kata Ricky, uang yang ada dalam rekening Brigadir J. Pun dikatakan Ricky, akses ke mobile banking untuk penggunaan uang tersebut, pun dapat dilakukan oleh ajudan lainnya. Karena dalam handphone yang terkoneksi dengan nomor rekening tersebut, juga tercatat adanya pasword, maupun PIN yang dapat diketahui oleh ajudan lainnya jika ditugaskan.

Karena itu setelah Brigadir J meninggal dunia, dilakukan pemindahbukuan atas saldo dalam rekening Brigadir J yang merupakan milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang selama ini untuk kebutuhan rumah tangga. “Benar pemindahan (saldo) dari rekening atas nama Joshua yang setahu saya memang rekening itu juga untuk keperluan hal-hal rumah tangga,” terang Ricky.

Pemindahbukuan tersebut, pun kata Ricky atas perintah dan diketahui oleh Putri Candrawathi. “Untuk penggunaan, pemindahan itu memang melalui mobile banking melalui HP yang saya pegang,” ujar Ricky menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement