REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menangkap sopir truk terduga pembuang tinja di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Ahad (20/11/2022). Kepala Bidang Pengawasan dan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Eko Gumelar, di Jakarta, Senin (21/11/2022), mengatakan pihaknya berhasil melacak pengemudi truk tinja berinisial E tersebut berdasarkan nomor polisi.
"Kita melakukan pelacakan berdasarkan nomor polisi, kemudian juga kita lakukan pencarian," kata Eko.
Eko menambahkan, pihaknya berhasil menemukan kendaraan berpelat nomor polisi B 9631 UFA itu di kantornya yang berada di Jakarta Utara. Dari sana kemudian pengemudi beserta barang bukti truk tinja yang digunakan untuk membuang limbah sembarangan itu dibawa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kita berhasil temukan pengelolanya terus kita menghubungi yang bersangkutan lalu kita tangkap," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk tinja tersebut untuk mengetahui motif pembuangan limbah. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi truk tinja dan kantor penyedia jasa layanannya akan diumumkan segera setelah pemeriksaan selesai.
"Saat ini masih proses BAP. Ancamannya mungkin izin operasional akan dicabut," kata Eko.
Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang. Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad (20/11/2022) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.