Senin 21 Nov 2022 19:04 WIB

Belasan PSK di Pasuruan Diamankan, Empat Masih di Bawah Umur

Polda Jatim mengamankan belasan PSK di Pasuruan, empat di antaranya di bawah umur.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi). Polda Jatim mengamankan belasan PSK di Pasuruan, empat di antaranya di bawah umur.
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi). Polda Jatim mengamankan belasan PSK di Pasuruan, empat di antaranya di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyekapan belasan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial di daerah Prigen, Pasurua, Jatim.

Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulia mengungkapkan, jumlah korban ada 19 perempuan, dimana empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Untuk korban yang di bawah umur statusnya pelajar. Korban kita serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jatim," ujar Hendra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (21/11).

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menangkap lima tersangka. Dua di antaranya adalah DG dan RN, tersangka utama yang berperan sebagai muncikari dan pengelola warung kopi atau wisma yang dijadikan tempat perdagangan para korban.vSementara tiga tersangka lainnya adalah CE yang merupakan kasir warkop, AG sebagai kasir wisma, dan AD sebagai penjaga warkop.

Hendra menjelaskan, para tersangka sudah sekitar satu tahun menjalankan aksinya tersebut. Pria hidung belang yang tertarik mendapatkan pelayanan dari para korban harus membayar dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Dari satu orang korban, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, sisanya untuk korban," ujarnya.

Hendra menambahkan, belasan korban tersebut berasal dari beberapa daerah. Ada yanh dari Jakarta, hingga Jawa Timur. Belasan korban tersebut juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat yang dijadikan area prostitusi tersebut. Bahkan tersangka tak segan menganiaya korban jika mencoba melarikan diri.

"Untuk penganiayaan sementara ada. Ketika melarikan diri ditangkap dianiaya," kata Hendra.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang. Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement