Senin 21 Nov 2022 19:10 WIB

Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Berkedok Umroh di Majalengka

Polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah)
Foto: Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sebanyak 21 orang warga menjadi korban penipuan/penggelapan berkedok umroh di Blok Kamis, Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Polisi pun berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SI (45) warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kota Bekasi dan RY (48) warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, ketiga tersangka tersebut menjanjikan akan memberangkatkan para korban untuk melaksanakan umroh ke Tanah Suci melalui agen resmi.

Baca Juga

"Namun, setelah 21 orang korban melakukan pembayaran dengan besaran biaya sesuai brosur, mereka tak kunjung diberangkatkan," ujar Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (21/11/2022).

Edwin menjelaskan, para calon jamaah umroh sebelumnya melakukan pembayaran kepada tersangka sekitar Maret 2022. Saat itu, para tersangka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai manajemen dari agen travel umroh TK dan PP.

Dalam aksinya, tersangka melakukan rekrutmen terhadap calon jamaah umroh. Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka sampai memberikan fadilah umroh (tata cara umroh) kepada para korban. "Para tersangka melakukan perbuatannya secara door to door. Mereka tidak memiliki kantor," terang Edwin.

Adapun besaran biaya umroh yang ditawarkan kepada para korban bervariasi antara Rp 28 juta sampai Rp 32.500.000. Edwin menyebutkan, pada 12 Oktober 2022, para korban diberangkatkan menuju hotel di Tangerang dan ditampung selama 17 hari. Namun, para calon jamaah umroh itu tak kunjung diberangkatkan.

Tak hanya itu, biaya penginapan hotel selama korban menginap di Tangerang pun belum dibayarkan. 'Ketiga tersangka tersebut kabur," kata Edwin.

Edwin menyebutkan, jumlah total kerugian yang dialami 21 korban itu sebesar Rp 600 juta. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada yang merasa tertipu oleh para tersangka.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Adapun ancaman hukumnya penjara selama-lamanya empat tahun.

Sementara itu, salah seorang korban, Somaedi (62), berharap agar uangnya yang telah diserahkan kepada tersangka bisa kembali. Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polres Majalengka yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Terima kasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat mengungkap kasus ini," ujar Somaedi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement