REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengimbau Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menetapkan status darurat bencana untuk mendukung kemudahan akses dalam penanganan bencana.
"Pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan status darurat bencana untuk kemudahan akses dalam penanganannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen TNI (Purn) Sudirman dihubungi di Jakarta, Senin.
Kemenko PMK, kata dia, juga mengatakan bahwa seluruh instansi terkait diharapkan segera melakukan pertolongan dan evakuasi kepada masyarakat terdampak serta melakukan kajian cepat untuk mengetahui dampak bencana.
Sementara itu, Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk turut membantu evakuasi dan memberi pertolongan kepada keluarga, tetangga dan kerabat yang menjadi korban sampai dengan adanya petugas yang berwenang.
"Selain itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu yang beredar," demikian Sudirman.
Gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,6 berpusat di darat 10 km barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Fenomena ini terjadi pada Senin pukul 13.21 WIB.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan kekuatan gempa yang diukur dengan skala MMI atau modified Mercalli intensity, wilayah Cianjur V-VI MMI, Garut dan Sukabumi IV ? V MMI, Cimahi, Lembang, Kota Bandung Cikalong Wetan, Rangkasbitung, Bogor dan Bayah III MMI, Rancaekek, Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan Depok II ? III MMI.
Berdasarkan kajian inaRISK, sebanyak 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur memiliki potensi bahaya gempa bumi dengan kategori sedang hingga tinggi.