Selasa 22 Nov 2022 00:36 WIB

Upah 2023 Segera Diumumkan, Ridwan Kamil: Kenaikannya Signifikan

Adanya kenaikan upah ini diharapkan akan menguatkan perekonomian kaum buruh di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok. Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 akan mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Soal upah sedang kami bahas. 'Kan dari pusat baru turun. Kenaikannya juga ada nanti kita putuskan secepatnya. Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu," ujar Ridwan Kamil di sela-sela menghadiri peresmian Gedung APDESI di Jalan Braga Kota Bandung, Senin (21/11).

Emil mengatakan, adanya kenaikan upah ini diharapkan akan menguatkan perekonomian kaum buruh dan pekerja di Jabar. "Mudah-mudahan ini membawa semangat kepada para buruh sehingga ekonomi kita bisa terjaga," katanya.

Menurut Emil, pada tahun ini berita soal PHK pekerja masih terdengar. Pemerintah pun, berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK.

"Walaupun ada berita PHK itu tetap kita waspadai pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal," katanya.

Diketahui UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Emil sendiri, mengisyaratkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar tahun 2023 akan naik. Hal ini seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini.

Namun, kenaikannya belum dipastikan karena keputusan upah tersebut harus sesuai kesepakatan antara pemberi upah dan buru atau yang diwakili serikat pekerja. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement