Senin 21 Nov 2022 23:40 WIB

Kursi DPRD Se-Indonesia Bertambah Jadi 17.510

Terjadi pengurangan kursi legislatif di delapan kabupaten dan kota.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi DPRD bagi tiap kabupaten/kota se-Indonesia Pemilu 2024. Secara akumulatif, jumlah kursi bertambah 170 jika dibandingkan pemilu sebelumnya.

Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022, yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 5 November 2022. Penetapan jumlah kursi itu mengacu pada jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 sebanyak 17.510 kursi. Sedangkan pada Pemilu 2019, jumlah kursinya 17.340. "Jadi ada peningkatan 170 kursi untuk DPRD kab/kota se-Indonesia," kata Idham dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Idham menjelaskan, penambahan 170 kursi itu terjadi karena ada kabupaten/kota yang jumlah kursinya bertambah dan ada pula yang berkurang. Terdapat 42 kabupaten/kota yang jumlah kursi anggota dewannya bertambah masing-masing lima.

Dari 42 daerah itu, beberapa di antaranya adalah DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan pengurangan jumlah kursi legislator terjadi di delapan kabupaten/kota. Masing-masing berkurang lima kursi. Kedelapan daerah itu adalah DPRD Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa, dan Polewali Mandar.

Idham mengakui, pengurangan jumlah kursi anggota DPRD di delapan kota/kabupaten itu menimbulkan gejolak. Bahkan, pihaknya pernah ditelepon beberapa anggota DPRD yang protes.

Untuk menjawab keluhan para legislator itu, kata Idham, pihaknya hanya menyampaikan, penetapan kursi mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kemendagri, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu," katanya.

Idham mengatakan, dengan ditetapkannya jumlah kursi DPRD kota/kabupaten ini, selanjutnya akan ditetapkan daerah pemilihan (Dapil). KPU kabupaten/kota se-Indonesia akan mulai mengumumkan tiga rancangan dapil itu pada 23 November 2022. Setelah menampung masukan publik dan melakukan uji publik, maka rancangan dapil itu akan ditetapkan oleh KPU RI pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.

Sementara KPU merancang dapil, Kemendagri kini tengah menyelesaikan segmen batas wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ihwal segmen batas wilayah ini berkaitan pula dengan penetapan dapil.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas persoalan segmen batas wilayah ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022). Untuk diketahui, Kemendagri menargetkan penyelesaian 797 segmen batas wilayah pada tahun 2022 ini.

Hingga kini, sudah rampung 81 persen dari total target. Dari 19 persen yang belum rampung, terdapat 31 segmen batas wilayah yang masih dalam proses fasilitasi atau masih bermasalah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penetapan segmen batas wilayah ini sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Adapun KPU bakal menetapkan DCT pada 25 November 2023 mendatang.

"Diharapkan segmen batas wilayah bisa tuntas sebelum DCT ditetapkan supaya nanti tidak ada kesalahan perhitungan dan sebagainya," kata Benni kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement