Senin 21 Nov 2022 22:29 WIB

Polres Jaksel Bekuk Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

Kejahatan pencurian dengan pecahkan kaca mobil dilakukan tiga orang tersangka.

Red: Nora Azizah
Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi memecahkan kaca mobil.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi memecahkan kaca mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi memecahkan kaca mobil pada Jumat (18/11/2022) di dua tempat berbeda Ibu Kota. "Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Irwandhy menjelaskan, kejahatan dilakukan oleh tiga orang dan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan menggunakan pecahan busi. Ketiga pelaku dengan inisial B, SN dan FS.

Baca Juga

Ketiganya, jelas Irwandhy melakukan kejahatan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan yaitu, Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca.

"Aksinya sudah dua tahun terakhir," katanya.

Mereka ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat pekan lalu yakni Kecamatan CipayungJakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Irwandhy, busi kendaraan ini disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak, kemudian pada saat pelaku sudah menentukan targetnya, barulah kemudian dieksekusi, pelaku dengan cara memecahkan kaca.

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.

Oleh karena itu,Irwandhy juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika harus menyimpan barang berharga di kendaraan, jangan sampai menjadi korban. Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement