Senin 21 Nov 2022 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Fasilitasi Isbat Nikah 22 Ribu Pasangan

isbat nikah sudah mulai dilaksanakan di Aceh sejak 2015.

Ilustrasi Isbat Nikah
Foto: Pixabay
Ilustrasi Isbat Nikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) telah melakukan dan memfasilitasi isbat nikah (pengesahan) terhadap 22 ribu lebih pasangan suami-istri di Tanah Rencong.

"Sejak 2015 sampai dengan sekarang lebih kurang sudah 22 ribu yang kita isbat nikah, baik dari dinas provinsi maupun kabupaten/kota," kata Kabid Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh Husni di Banda Aceh, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan isbat nikah sudah mulai dilaksanakan pihaknya sejak 2015. Kemudian 2016 baru dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Setelah itu mereka membuat program isbat nikah lima tahun sejak 2017 hingga 2022.

"Pada 2015 sudah kita mulai isbat nikah, kemudian untuk programnya baru kita lakukan lima tahun, setiap tahun kita laksanakan di seluruh Aceh," ujarnya.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut, kata Husni, dilaksanakan bekerja sama dengan Kemenag, Disdukcapilserta Mahkamah Syariah sebagai upaya memberikan pelayanan terpadu, sehingga prosesnya lebih cepat. "Sehingga proses pelayanan administrasinya selesai dalam satu hari, bisa langsung dikeluarkan buku nikah, akta kelahiran, hingga KTP baru," kata Husni.

Husni menjelaskan program isbat nikah tersebut penting dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak Aceh.Di mana, dengan adanya dokumen resmi, maka secara otomatis hak dia sebagai warga negara telah terpenuhi karena memiliki dokumen resmi negara. Kalau tidak mengantongi dokumen resmi bisa sangat merugikan perempuan dan anak.

"Jadi program isbat nikah ini sangat bermanfaat karena langsung dinikmati masyarakat. Kita harap di kabupaten/kota ini berlanjut, kalau tingkat provinsi masih kita kejar 150 pasangan lagi tahun ini," ujarnya.

Husni menuturkan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut masyarakat tidak harus mendaftar, melainkan langsung diverifikasi oleh pemerintah berdasarkan data yang dimiliki melalui Kemenag se Aceh. Terhadap pasangan yang dinilai memenuhi syarat isbat nikah seperti adanya dua orang saksi, wali, KTP dan lainnya baru kemudian difasilitasi hingga mereka resmi tercatat di negara.

"Kami berharap isbat nikah ini ikut diinisiasi oleh pihak lain, karena juga boleh dilakukan Mahkamah syariah dan juga pribadi masyarakat masing-masing," ujar Husni.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement