Selasa 22 Nov 2022 01:29 WIB

Penyidik Jadwalkan Evaluasi dan Gelar Perkara Penyidikan Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Kejakgung memeriksa enam orang sasi pada Senin (21/11/2022).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) 2020-2022. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan akan segera melakukan evaluasi dan gelar perkara dari proses penyidikan sementara ini.

Kuntadi juga mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi akan tetap dilakukan. Termasuk memeriksa para pejaba-pejabat di Kemenkominfo, BAKTI, serta para pihak ketiga proyek pembangunan Rp 10 triliun itu. “Yang jelas proses penyidikan sudah sesuai. Penggeledahan berjalan signifikan. Dalam pekan ini kita evaluasi dari hasil yang dapat dari lapangan untuk gelar perkara,” kata Kuntadi, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menambahkan, pada Senin (21/11/2022) proses pemeriksaan saksi-saksi memeriksa enam orang. “Saksi-saksi yang diperiksa FM SM, YW, JS, dan DB, dan DS,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin.

Dari jadwal resmi pemeriksaan dua dari enam saksi yang diperiksa tersebut adalah pejabat di Kemenkominfo dan BAKTI. Saksi FM adalah Feriandi Mirza yang diperiksa selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo.