REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur, Senin 21 November 2022 yaitu sebanyak 162 jiwa hingga per Selasa (22/11/2022).
Muhari menambahkan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama jajaran pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.
Seperti diketahui, gempa berkekuatan 5,6 (M) magnitudo melanda Cianjur dan sekitarnya sekira pukul 13.21 WIB. Puluhan jiwa meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.