Simpan Sabu dalam Pembalut, Seorang Pria Diamankan Aparat di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Paket sabu-sabu (ilustrasi). | Foto: barometersumut.com
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satres Narkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria beriniaial SK alias Sansan (32 tahun) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Dia ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa SK ditangkap di halaman parkir Bank BCA Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 391A, pada 17 November 2022. "Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmas.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita. Di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram.
Di dalamnya juga ditemukan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati satu buah kotak warna hitam bertuliskan BLACKBOX yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram.
Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari Klaten yang dikirim dimasukkan ke dalam pembalut wanita. "Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi, tujuannya diedarkan lagi untuk temanya yang memesan barang tersebut," ungkap kasat narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.