REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap keras dan kuat dalam menjalankan tugas. Pasalnya, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 pasti mendapatkan tekanan politik yang tinggi dari berbagai pihak.
"Jadi Pak Ketua (KPU RI Hasyim Asy'ari), di KPU ini perlu agak keras dan kuat. Kalau tidak, tekanan politiknya berat. Saya bisa membayangkan itu Pak Ketua," kata Yassona saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dengan KPU di kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Yasonna tidak menjelaskan lebih lanjut tekanan politik seperti apa yang dihadapi KPU. Dia hanya menyampaikan bagaimana tekanan politik yang didapatkan kementeriannya ketika mengurus penetapan status badan hukum, AD/ART, dan kepengurusan sebuah partai.
"Yang buat kami pusing kalau ada perkelahian dan perseteruan pengurus partai politik. Terpaksa mengambil pilihan win-win solution, kalau tidak ada ya terpaksa memang harus diambil keputusannya," ujarnya.
Yasonna menjelaskan, tekanan politik tinggi itu terjadi karena kewenangan kementeriannya berkaitan langsung dengan eksistensi sebuah partai. Jika tidak eksis, tentu sebuah partai tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.
"Merujuk pada data sistem kami saat ini terdapat 76 partai politik yang telah berbadan hukum, selanjutnya status sebagai badan hukum akan menjadi gerbang pendaftaran partai politik ke KPU," ujarnya.
Menurut Yasonna, selain punya kewenangan terkait eksistensi partai politik, pihaknya juga berwenang merancang peraturan perundang-undangan dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya dengan KPU ihwal penyelenggaraan pemilu.
Sejumlah kewenangan tersebut, lanjut dia, sangat berkaitan erat dengan kerja-kerja KPU. Karena itu, Kemenkumham membuat nota kesepahaman dengan KPU untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
Nota kesepahaman ini meliputi kerja sama soal penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi; pengembangan sistem teknologi informasi; penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman atau petunjuk teknis; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dukungan sosialisasi dan edukasi; dan pemanfaatan sarana dan prasarana kerja.
Sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman tersebut, kata Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan KPU juga membuat perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data. Data yang akan ditukar dan dimanfaatkan meliputi status badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai, dan perubahan kepengurusan partai dari tingkat nasional hingga kecamatan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui kerja-kerja KPU memang sangat berkaitan dengan Kemenkumham yang berwenang menetapkan status partai dan merancang produk hukum. "Dengan demikian, kerja sama ini bersifat strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya," ujar Hasyim dalam kesempatan sama.