Selasa 22 Nov 2022 16:26 WIB

Indonesia Deklarasikan 5 Langkah Konkret Kendalikan Resistensi Antimikroba

Deklarasi dilaksanakan saat memperingati Pekan Perayaan Kesadaran Antimikroba Sedunia

Diskusi dalam rangka memperingati Pekan Perayaan Kesadaran Antimikroba Sedunia yang jatuh pada tanggal 18-24 November 2022.
Foto: Kementan
Diskusi dalam rangka memperingati Pekan Perayaan Kesadaran Antimikroba Sedunia yang jatuh pada tanggal 18-24 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama World Organization of Animal Health (WOAH), Badan Pangan dan Pertanian (FAO), serta industri perunggasan dan farmasi di Indonesia mendeklarasikan langkah-langkah konkret untuk mencegah resistensi Antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR) di Indonesia. Deklarasi ini dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pada diskusi dalam rangka memperingati Pekan Perayaan Kesadaran Antimikroba Sedunia yang jatuh pada tanggal 18-24 November 2022. 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan menyampaikan, deklarasi yang dilakukan mencakup lima poin penting untuk mendorong pencegahan AMR, terutama di lingkup industri perunggasan dan farmasi. Kelima poin tersebut, yaitu:

Baca Juga

(1) berkomitmen dalam penggunaan antimikroba dengan bijak yang tepat jenis dan tepat dosis sesuai resep;

(2) meningkatkan biosekuriti dan vaksinasi untuk mengurangi tingkat infeksi;

(3) mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan dan penerapan manajemen limbah yang baik;

(4) berinvestasi untuk menekan laju resistensi antimikroba, serta; (5) berkolaborasi antar industri dan akademisi untuk berbagi data dan informasi dalam upaya memerangi resistensi antimikroba. 

Adapun pihak industri perunggasan dan farmasi yang menandatangani deklarasi tersebut di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Medion Farma Jaya, PT Satya Samitra Niagatama, PT Agrinusa Jaya Santosa, dan PT Elanco Animal Health Indonesia sebagai perwakilan dua pemangku kepentingan industri perunggasan swasta dan empat perusahaan obat hewan. Keenam perusahaan ini juga akan mengajak perusahaan lain untuk dapat ikut berkomitmen mengatasi permasalahan resistensi antimikroba.

“Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen dan merupakan langkah nyata dari dukungan pihak industri terhadap Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024,” ungkap Dirjen PKH Nasrullah. 

“Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan G-20 di Bali, di mana negara-negara anggota G-20 berkomitmen meningkatkan upaya ketahanan sistem pangan dan pertanian melalui kerja sama yang efektif dengan stakeholder terkait, melalui promosi kerjasama public-private, investasi pengembangan kapasitas dan inovasi solusi permasalahan dampak produksi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian juga mengajak berbagai pihak khususnya sektor swasta untuk berkontribusi nyata dalam aksi pengendalian AMR di Indonesia. 

Salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan global

Sub sektor peternakan merupakan salah satu sub sektor yang sangat penting dalam upaya mengendalikan resistensi antimikroba. Menurut Nasrullah, AMR dapat mengancam produktivitas ternak dan berpotensi menghambat penyediaan pangan bagi masyarakat, lantaran hewan yang sakit kehilangan kemampuannya untuk membunuh mikroorganisme yang menginfeksi ternak. 

“Resistensi antimikroba tidak hanya berdampak pada meningkatnya tantangan manajemen kesehatan hewan, namun juga ancaman bagi kesehatan masyarakat karena bakteri resisten dapat menyebar melalui rantai makanan,” ungkap Nasrullah.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement