Selasa 22 Nov 2022 16:32 WIB

Pemerintah Wajibkan Pengunjung Nobar Piala Dunia Gunakan PeduliLindungi

Pemerintah minta nobar piala dunia digelar di tempat terbuka atau berventilasi baik.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 pelaku perjalanan antarkota-antarprovinsi dengan aplikasi Peduli Lindungi di Terminal Bus Pakupatan Kota Serang, Banten, Rabu (9/11/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 pelaku perjalanan antarkota-antarprovinsi dengan aplikasi Peduli Lindungi di Terminal Bus Pakupatan Kota Serang, Banten, Rabu (9/11/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19. Pasalnya, dalam sepekan jumlah kasus aktif masih berada di atas angka 5.000.

Baca Juga

“Kami melihat sepekan terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Pada pemberlakuan PPKM kali ini, ujar dia, seluruh kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1. Adapun ketentuan PPKM kali ini terdapat sejumlah perubahan.

Pertama, jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg. Dari semula dibatasi, kini bisa diatur secara mandiri oleh pemerintah daearh (Pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, Inmendagri PPKM kali ini juga menghapus ketentuan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran. Artinya, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

Kendati ada perubahan yang bersifat memperlonggar pembatasan, Safrizal menyoroti ihwal gelaran Piala Dunia 2022. "Melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng piala dunia 2022," ujarnya.

Dia menegaskan, kegiatan nonton bareng piala dunia selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 baik di restoran maupun cafe diperbolehkan. Namun, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, diupayakan agar kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. Kegiatan tersebut juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan teknis lainya dari Pemda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement