Selasa 22 Nov 2022 17:24 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Mahfud menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Mahfud beralasan penghentian penyidikan karena pencabutan laporan tersebut tidak benar secara hukum. Menurutnya, di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut karena yang bisa dicabut adalah pengaduan.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo