REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjamin kelanjutan proses hukum kasus gang rape atau pemerkosaan berkelompok pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Ia telah meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu dicabut.
Mahfud menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat gabungan di kantor Kemenko Polhukam yang dihadiri pimpinan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kemenkop UKM dan KemenPPPA.
"Memutuskan, kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korban bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan video yang disaksikan pada Selasa (22/11/2022).
Mahfud menyebut empat tersangka berinisial N,MF, WH dan ZP serta tiga saksi yang dianggap terlibat berinisial A,T dan H harus diseret ke meja hijau. Mahfud menegaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan dari korban tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab dalam hukum, laporan tak bisa dicabut, yang bisa dicabut hanya pengaduan.