REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus pembunuhan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Iwan Budi Paulus. Iwan diduga dibunuh karena menjadi saksi kasus korupsi.
LPSK telah memutuskan menerima permohonan perlindungan dari beberapa saksi sambil menunggu perkembangan penyelidikan.
"Perlindungan LPSK diberikan untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa kriminal tersebut secara obyektif, transparan dan akuntabel," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Selasa (22/11).
LPSK siap mendukung pihak kepolisian untuk mendorong para saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya, obyektif dan transparan. Hal itu dapat dilakukan jika para saksi merasa aman dan bebas dari potensi intimidasi.
"LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban (istri dan ketiga anak korban), melalui pendampingan selama proses hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan psikososial, sesuai kebutuhan keluarga korban," ujar Antonius.
Tim LPSK dipimpin langsung Antonius sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan pensihat hukumnya pada Jumat 18 November 2022. Pertemuan itu dalam rangka mendiskusikan perlindungan terhadap mereka.
"Itu adalah pertemuan kali kedua antara keluarga korban dan tim LPSK," ujar Antonius.
Selain itu, Antonius berharap pihak kepolisian memanfaatkan metode ilmiah
atau scientific criminal investigation (SCI) dalam penyidikan kasus pembunuhan Iwan. Antonius mencontohkan SCI pernah diterapkan dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida.
"Diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku pembunuhan PNS Pemkot Semarang, sekaligus mengungkap motif pembunuhan, khususnya ada tidaknya kaitan dengan dugaan terjadinya korupsi," ucap Antonius
Antonius menekankan pengungkapan motif pembunuhan terhadap korban menjadi penting. Sebab, jika pembunuhan itu erat terkait dengan kasus korupsi, makabhal ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus korupsi di Tanah Air.
"Jangan sampai kejadian ini menimbulkan kekhawatiran bahkan ketakutan bagi saksi-saksi lainnya," tegas Antonius.
Diketahui, pembunuhan terhadap Iwan Budi Paulus sudah berlalu lebih dari 80 hari. Namun belum ada tanda-tanda apa motif dan siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Hingga saat ini, pihak Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyidikan.