Selasa 22 Nov 2022 17:46 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura

Aloysius mengeklaim KPK menyetujui pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku siap diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Namun, Aloysius meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di Jayapura, Papua.

Aloysius mengeklaim, pihaknya telah berkirim surat resmi ke KPK, terkait permintaannya untuk diperiksa di Jayapura. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tersebut, dia menyampaikan permintaan agar pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022), dilaksanakan di

Baca Juga

Jayapura, Papua.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangan tertulis resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Aloysius mengungkapkan, sebelum berkirim surat resmi ke KPK, pihaknya telah melakukan komunikasi aktif melalui WhatsApp atau telepon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” ujar Aloysius.

Ia menyebut, berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan perpindahan lokasi pemeriksaan ke KPK melalui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Sebagai advokat, saya kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Ali meminta agar keduanya dapat memenuhi panggilan tersebut. Keterangan Roy dan Aloysius dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas. "Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement