Selasa 22 Nov 2022 18:53 WIB

Eks Hakim Agung Minta Cermati Fakta Persidangan Ferdy Sambo

Ada saksi yang meringankan Ferdy Sambo, tapi yang memberatkan juga ada.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak, Selasa (22/11/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak, Selasa (22/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus menggelar sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan.

Menurut mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian yang lebih lengkap terhadap Ferdy Sambo dan mencermati fakta persidangannya.

"Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap," ujar Gayus dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih. "Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama pengadilan," ucapnya.

Gayus menjelaskan, perspektif harus dibangun adalah bahwa putusan majelis hakim berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.

"Saya, bahkan semua masyarakat, berharap, FS mau membuka motif yang sebenar-benarnya. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam vonisnya nanti dan mungkin lebih meringankan. FS memang bukan justice collaborator, tapi dia bisa mengikuti unsur-unsurnya,” tukas Gayus.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer didakwa karena menghabisi nyawa Brigadir J.  Alasan mencuat pembunuhan Brigadir J karena perbuatan korban yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice, seperti pengerusakan CCTV, hingga merekayasa keterangan penyelidikan kematian Brigadir J. Dia dianggap merintangi proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement