Rabu 23 Nov 2022 02:50 WIB

KPK Kembali Dalami Penggunaan Jet Pribadi yang Disewa Lukas Enembe

KPK telah tetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi soal penggunaan jet pribadi yang diduga disewa oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini didalami dengan memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibbrael Issak.

KPK memanggil Gibbrael pada Senin (21/11/2022). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap lima orang saksi. Namun, kelimanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Adapun lima saksi itu, yakni pihak swasta, Ng Hok Lam; pedagang mobil/pemilik Dablin Motor, Daniel Christian Lewi; karyawan Advantage pemelihara ATM, Muhammad Chusnul Khuloqi; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; dan ibu rumah tangga Tika Putri Ardiani.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujarnya.

Lembaga antikorupsi akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap mereka. Kelima orang itu diharap tidak mangkir lagi.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement