Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto

Red: Muhammad Fakhruddin

Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto (ilustrasi).
Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto (ilustrasi). | Foto: istimewa

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur membentuk Kader Penegak Peraturan Daerah (KPP) se-Kota Mojokerto, Jawa Timur sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tentram, aman, dan tertib.

"Sebagai mitra penegak perda, kami berharap anda bisa membantu kami memberikan pemahaman kepada kalangan pelajar atau masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, Selasa (22/11/2022).

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Satpol PP, dalam menjalankan tugas di lapangan tidak bisa sendiri melainkan juga membutuhkan mitra dari masyarakat. Dalam keterangan pers, dia mengatakan, KPP terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat, seperti linmas, karang taruna, guru, lembaga swadaya masyarakat, atau perkumpulan masyarakat sosial dan lainnya.

Selain pembentukan kader, pada forum yang bertempat di Aula Kelurahan Jagalan, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini juga diadakan sosialisasi Perda Jawa Timur terkait penyelenggaraan ketertiban di masyarakat. Sejumlah topik materi yang disampaikan antara lain Implementasi Perda dan Perkada Secara Humanis dengan Melibatkan masyarakat oleh Kasatpol PP Jatim.

Baca Juga

Kemudian mengenai Penyelenggaraan Tribumtranmas di Kota Mojokerto yang disampaikan Kasatpol PP Kota Mojokerto. Serta materi dari Dinas PendidikanProvinsi Jatim terkait Implementasi Perda Jawa Timur Nomor 11 Tahum 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain membantu memahamkan perda kepada masyarakat, para kader juga diminta untuk bersinergi dengan aparat. Mengingat mereka adalah pihak yang mengerti dan paham, dengan keadaan di daerah masing-masing. "Kami harap anda juga bisa segera menginformasikan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Satpol PP Jakpus Segel Bangunan yang Jadi Sarang Burung Walet, Ada Apa?

Satpol PP Selamatkan 11 Penumpang Kapal Terombang Ambing di Lautan

Satpol PP Jakbar akan Dampingi Perempuan dan Anak Korban KDRT

Sempat Ditutup Anies, Segel Holywings Gatsu Dibuka Setelah Berubah Nama W Superclub

Anggota Satpol PP Kediri Ditangkap karena Lakukan Perampokan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark