REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang akan menggunakan mekanisme omnibus. RUU tersebut diketahui akan mencakup undang-undang lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
"Kita mau menciptakan sebuah arsitektur kesehatan kita, kemarin di-launching oleh Menteri Kesehatan bersama Presiden di Bali bahwa kita harus meniru, ada kelemahan kita kalau menghadapi sebuah krisis," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (22/11/2022).
Kemudian, ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa Indonesia kesulitan menghadapi krisis kesehatan. Karenanya, pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.
"Menurut saya dengan pengalaman Covid-19 itu penting kita lakukan, tapi tataran implementasinya, tapi khusus terbatas kepada BPJS yang terkait dengan tugas program yang pertama yang menyangkut sistem jaminan kesehatan nasional. Itu mungkin yang ada singgungannya," ujar Supratman.
Berkaca dari sistem keuangan yang dunia yang ada standar baku dan protokolnya, maka alangkah baiknya dalam sistem kesehatan pun dibentuk protokol yang jelas.
"Karena arsitektur kesehatan kita tidak sama dengan arsitektur keuangan dunia yang berlaku. Dalam institusi keuangan ada protokol yang jelas. Nah ini yang belum kita punya. Membentuk sebuah lembaga yang persis sama di bidang keuangan," ujar Supratman.
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, saat ini terdapat enam masalah kesehatan di Indonesia. Antara lain, kurangnya akses ke layanan primer, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit, dan ketahanan kesehatan yang masih lemah.
"(Selanjutnya) Pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif, SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata, minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi," ujar Dante.
Kemenkes, jelas Dante, terus melakukan transformasi kesehatan sebagai upaya untuk dapat menjawab permasalahan layanan kesehatan di masyarakat. Pihaknya berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU terkait Kesehatan," ujar Dante.