Selasa 22 Nov 2022 23:21 WIB

Menkop UKM Janji Penuhi Rekomendasi Tim Independen Soal Kasus Gang Rape

Menkop UKM setuju rekomendasi untuk bubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk 2020

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki  resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus gang rape di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019. Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan 7 rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.
Foto: istimewa
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus gang rape di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019. Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan 7 rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus gang rape di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2019. Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan tujuh rekomendasi yang disampaikan tim independen. 

Teten menyetujui agar seluruh rekomendasi tim independen segera dilaksanakan dengan optimal. Tujuannya agar kasus tersebut bisa cepat tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari. 

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," kata Teten saat menerima tim independen di Kemenkop UKM, Selasa (22/11).

Tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 terdiri atas Ketua yaitu Ratna Batara Munti sebagai aktivis perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara perwakilan dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari aktivis perempuan.

Teten berjanji bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim yang sudah dibentuk pada 2020 dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga pengungkapan kasus kekerasan seksual sangat lamban ditangani.

"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen agar bisa dijalankan secara utuh. Saya tidak ingin masalah ini terkatung - katung atau berlarut - larut agar segera tuntas," ujar Teten.

Sementara itu, Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti menambahkan, rekomendasi yang disampaikan kepada Kemenkop UKM didasarkan dari temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian mendalam. Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan Tim Independen sehingga sangat merugikan korban. 

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini," ujar Ratna. 

Para pelaku, khususnya terhadap dua ASN di Kemenkop UKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman. Sanksi disiplin yang dijatuhkan menurut Ratna terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang. 

"Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna. 

Ratna berharap dengan dijalankannya rekomendasi Tim Independen secara utuh, nantinya Kemenkop UKM dapat menjadi role model terhadap penanganan kasus yang sama di tempat lain. Dia menilai masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana terutama di lembaga pemerintah namun belum tuntas diungkap.

"Kita harap ke depan ada SOP (standar operasional prosedur) yang tegas dan jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja terutama di lembaga pemerintahan. Ini penting agar ada perlindungan maksimal terhadap perempuan di tempat kerjanya," ujar Ratna.

Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, sebagai berikut:

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini. 

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.

5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement