Rabu 23 Nov 2022 03:35 WIB

Menteri BUMN Kembali Percayakan Kursi Dirut Peruri kepada Dwina Septiani Wijaya

Dwina berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi.

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya.
Foto: Dok. Bumn
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat kembali Dwina Septiani Wijaya sebagai Direktur Utama Peruri dan Saiful Bahri sebagai Direktur Operasi Peruri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-260/MBU/11/2022 Tanggal 21 November 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang dibacakan oleh YB. Priyatmo Hadi, Asisten Deputi Jasa Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN dalam pertemuan yang dilakukan secara online.

"Saya berterima kasih kepada pemilik modal dalam hal ini Kementerian BUMN yang telah memberikan amanah kembali untuk memimpin Peruri. Selain itu saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh insan Peruri atas kerja keras dan dukungannya untuk membawa Peruri bertransformasi sebagai perusahaan high security digital. Ke depan, mari kita perkuat soliditas dan kolaborasi agar perusahaan mampu bersaing di kancah global," ujar Dwina seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Penunjukkan kembali Dwina sebagai Direktur Utama Peruri oleh Menteri BUMN dinilai memiliki kinerja yang sangat baik dan mampu menjalankan program transformasi bisnis digital Peruri yang hingga saat ini telah menunjukkan keberhasilan yang luar biasa.

Lebih lanjut, Dwina berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antara Direksi dan Dewan Pengawas, pimpinan Peruri serta Direksi Anak Perusahaan untuk bersama-sama menjalankan strategi utama Peruri, yaitu memperkuat bisnis inti high security printing, mempercepat program transformasi perusahaan serta meningkatkan kompetensi dalam bisnis high security digital.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement