Rabu 23 Nov 2022 06:05 WIB

Polrestro Jakpus Ringkus Dua Pelaku Pengedaran Uang Palsu

Polisi menyita uang yang menyerupai asli dari tersangka senilai Rp 2,8 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menciduk dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu. Pelaku beraksi dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya.

Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Komarudin, mengatakan mulanya, ketika seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. Peristiwa bermula saat RP hendak meminjam uang sebesar Rp 5 miliar untuk membuka usaha.

RP kemudian bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dikenalnya untuk mengonfirmasi soal pinjaman uang. RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang di Jakpus. Kemudian, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.

"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp 5 miliar," ujar Komarudin saat konferensi kasus di Markas Polrestro Jakpus, Selasa.

Menurut Komarudin, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, pelaku memberikan persyaratan. Tetapi, korban hanya punya Rp 100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman. Akhirnya, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar. "Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp 100 juta cash terhadap pelaku," ungkapnya.

Setalah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut ternyata nominalnya tidak sesuai dan tak sampai Rp 2 miliar. Kemudian, korban melaporkan hal itu ke Polrestro Jakpus. "Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," ucap Komarudin.

Dia menyampaikan, jajarannya segera bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai 2,8 miliar. "Ada 280 ikat, dimana satu ikat senilai Rp10 juta, berarti totalnya 2,8 miliar," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement