Rabu 23 Nov 2022 06:53 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus TPPO di Pasuruan

Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Hal ini guna memastikan korban mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap korban. "Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur telah melakukan penggerebekan ke tempat hiburan malam yang diduga melakukan TPPO. Polda Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan empat orang pelaku sebagai mucikari dan 18 orang korban, empat orang di antaranya masih berusia anak.

"Saat ini korban yang berusia di atas 18 tahun sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan korban yang berusia anak masih dititipkan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk menunggu proses pemulangan. Sementera itu, empat orang pelaku sudah ditahan di Polda Provinsi Jawa Timur," ujar Bintang. 

Lebih lanjut, Bintang mendorong Aparat Penegak Hukum memproses kasus TPPO ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Adapun UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah melakukan sejumlah upaya perlindungan dan pendampingan, di antaranya konseling dan asesmen kebutuhan korban; pendampingan hukum; pendampingan pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Jawa Timur; memfasilitasi pemulangan korban; dan memberikan bantuan spesifik serta layanan rumah aman.

"Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus TPPO untuk melapor kepada UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian," ucap Bintang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement