REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 1.000 program edukasi keuangan telah diselenggarakan selama setahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristianti Puji Rahayu mengatakan dari total 367 kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen, sebanyak 306 dilakukan secara daring, 38 langsung, dan 23 secara hybrid.
“Pada 2020 sampai 2020, terdapat 1.700 kegiatan yang diselenggarakan OJK ditambah 367 kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen. Ini belum termasuk edukasi melalui iklan layanan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/11/2022).
Menurutnya penyelenggaran kegiatan tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak dan stake holder, termasuk kementerian dan lembaga. Ada program-program yang dikerjasamakan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia yang sekali edukasi bisa menjangkau sampai 15 ribu orang.
Sementara itu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menambahkan pandemi Covid-19 mendorong akselerasi transformasi digital, termasuk dalam edukasi keuangan sehingga tingkat literasi keuangan meningkat dari 2019 sebesar 38,03 persen menjadi 49,68 pada 2022. “Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022 menjadi salah satu faktor utama OJK dan pemangku kepentingan lain dalam menyusun strategi kebijakan dan merancang produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan konsumen, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ke depan OJK akan berfokus menyasar pelajar, santri, masyarakat umum, penyandang disabilitas ditingkatkan literasi keuangannya pada 2023 mendatang.“Sementara sasaran prioritas inklusi keuangan adalah perempuan, pelajar, UMKM, masyarakat di desa, dan peningkatan literasi keuangan sektor keuangan syariah,” katanya.
Adapun program edukasi keuangan juga akan ditambah wilayah dengan tingkat literasi yang masih di bawah rata-rata nasional seperti Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Jambi, Papua, Banten, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu.