Rabu 23 Nov 2022 15:14 WIB

Kecuali Papua, Wapres Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku

Secara anggaran, pemerintah belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/11).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB), terkecuali untuk wilayah Papua. Ma'ruf mengatakan, sikap pemerintah belum berubah meski saat ini banyak usulan pemekaran daerah ke Pemerintah.

"Jadi memang untuk daerah otonomi baru, ini masih moratorium, yang minta itu bukan hanya di Kalimantan Barat, tetapi di banyak daerah, ratusan kabupaten kota itu banyak yang minta," ujar Ma'ruf, dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, pemerintah masih harus mengkaji efektivitas pemekaran daerah. Ini karena pengalaman pemekaran daerah sebelumnya yang dinilai gagal membuat wilayah DOB tersebut mandiri dan mampu memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, banyak daerah yang bergantung pada APBN.

"Karena memang sedang dievaluasi, bahwa banyak dulu yang dimekarkan itu ternyata pendapatan aslinya itu tidak mendukung, belum mendukung, karena itu kita (masih moratorium)," ujar Ma'ruf.