Kamis 24 Nov 2022 00:02 WIB

DPR akan Segera Proses Surpres Calon Panglima TNI

Surpres berisikan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga pukul 14.00 WIB, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Namun, dia meyakini, surpres tersebut akan diterima pada pekan ini.

"Sampai sekarang belum, tapi insya Allah dalam pekan ini mudah-mudahan sudah masuk. Minggu ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

DPR, jelas Dasco, akan memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang. Jika pihaknya telah menerima surpres tersebut, pimpinan DPR akan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk memproses persiapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Mekanisme di DPR kan ada, tapi kita nanti minta supaya surat diproses sesuai mekanisme, tapi dengan waktu yang cepat kan begitu," ujar Dasco.

"Kemungkinan itu terbuka, karena mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 Desember. Sehingga kita akan upayakan proses-proses itu berjalan sampai sebelum kita reses," sambungnya.

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement