Rabu 23 Nov 2022 16:35 WIB

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AKBP Bambang Kayun.

Red: Bilal Ramadhan
Tahanan KPK (ilustrasi). KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AKBP Bambang Kayun.
Foto: Republika
Tahanan KPK (ilustrasi). KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AKBP Bambang Kayun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. bepergian ke luar negeri.

Hal itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan permintaan cegah tersebut dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022. "Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," ucap Ali.