Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Sabu
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Sabu (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polda Jatim berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 36 kilogram narkotika jenis sabu-sabu beserta 15 ribu butir ekstasi. Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang disebut-sebut terafiliasi dengan dua jaringan besar internasional.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan, jaringan yang pertama dibongkar merupakan jaringan Indonesia-Malaysia, dimana barang bukti sabu-sabu yang diamankan berasal dari Cina. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina.
"Jaringan tersebut dibongkar berdasarkan pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan," kata Arie, Rabu (23/11). Dari pengungkapan tersebut, lanjut Arie, pohaknya mengamankan barang bukti berupa 26 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi. Pihaknya juga menangkap dua orang tersangka.
Adapun jaringan kedua merupakan jaringan Laos. Pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait rencana pengiriman barang dari Laos ke Indonesia, tepatnya ke Surabaya dan Jakarta. Polisi menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
"Dengab kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan masyarakat sekitar 300 ribu jiwa," ujarnya.