Rabu 23 Nov 2022 17:55 WIB

Kejakgung Periksa Pengurus AIPGI Usut Korupsi Impor Garam

Ada tiga pengurus AIPGI yang diperiksa pada Rabu hari ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memanggil sejumlah pengurus Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota impor garam industri di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa berinisial BAK dan CS. Satu lagi pihak swasta yang diperiksa, adalah IKH.

“BAK, CS, dan IKH diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga

Menengok jadwal pemeriksaan resmi saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi BAK mengacu pada nama Buchari A Kadir yang diperiksa sebagai Sekretaris AIPGI. Sedangkan saksi CS, diketahui sebagai Cucu Sutara yang diperiksa selaku Sekretaris Umum (Sekum) AIPGI. Sedangkan saksi IKH adalah I Ketut Hadi Priatna yang diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta yang turut mendapatkan kuota impor garam industri.

Ketut melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut sebagai pendalaman proses penyidikan yang selama ini sudah berjalan. Terutama kata dia, penyidikan sejumlah nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan korupsi kuota impor garam ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima tersangka. Muhammad Khayam (MK) ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) di Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) ditetapkan sebagai selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT kemenperin.

Dua tersangka lainnya adalah para pengurus di AIPGI. F Tony Tanduk ditetapkan tersangka selaku Ketua AIPGI dan Sanny Wikodhiono (ST) alias Sanny Tan (ST) sebagai Bendahara Umum (Bendum) AIPGI, serta Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Rabu (16/11/2022) lalu menyampaikan, penyidikan lanjutan dugaan korupsi impor garam mengarah ke potensi adanya tersangka baru. “Kasus impor garam ini, dalam proses yang bagus. Tinggal kita pantau perkembangannya sampai ke pengadilan, dan mungkin akan ada tersangka baru,” ujar dia.

Febrie mengatakan, dari penyidikan sementara ini, terungkap adanya uang-uang setoran ke sejumlah pejabat di Kemenperin dari perusahaan-perusahaan importir garam. Setoran itu, kata dia, terkait dengan permintaan kuota impor garam industri. Juga setoran untuk permintaan rekomendasi pengolahan garam impor industri untuk dijadikan garam konsumsi di dalam negeri.

Pengalihan garam impor industri untuk konsumsi di dalam negeri tersebut, dikatakan Febrie, bukan cuma merugikan keuangan negara. Namun berdampak pada perekonomian negara berupa anjloknya harga garam dari petani-petani lokal. Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidikannya bukan cuma menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu penjeratan sangkaan terhadap para tersangka. Tim penyidikan juga menggunakan klausul adanya kerugian perekonomian negara dari dugaan korupsi impor garam di Kemenperin tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement