Rabu 23 Nov 2022 18:13 WIB

Mahkamah Agung Inggris Tolak Usulan Referendum Kemerdekaan Skotlandia

Parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang referendum.

Rep: Kamran Dikarma/Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Skotlandia di luar Mahkamah Agung di London, Rabu, 23 November 2022. Mahkamah Agung Inggris pada Rabu memutuskan bahwa Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk mengadakan referendum baru tentang kemerdekaan tanpa persetujuan dari pemerintah Inggris. Putusan tersebut merupakan kemunduran bagi kampanye pemerintah Skotlandia untuk melepaskan diri dari Inggris.
Foto: AP Photo/Alberto Pezzali
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Skotlandia di luar Mahkamah Agung di London, Rabu, 23 November 2022. Mahkamah Agung Inggris pada Rabu memutuskan bahwa Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk mengadakan referendum baru tentang kemerdekaan tanpa persetujuan dari pemerintah Inggris. Putusan tersebut merupakan kemunduran bagi kampanye pemerintah Skotlandia untuk melepaskan diri dari Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk menggelar referendum kemerdekaan tahun depan tanpa persetujuan dari parlemen Inggris. Putusan tersebut menjadi pukulan keras bagi kaum nasionalis Skotlandia.

“Parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang referendum tentang kemerdekaan Skotlandia,” kata Presiden Mahkamah Agung Inggris dalam sebuah pernyataan, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Selama persidangan di Mahkamah Agung Inggris bulan lalu, pejabat tinggi hukum pemerintah Skotlandia, Dorothy Bain, mengatakan, mayoritas anggota parlemen Skotlandia telah dipilih berdasarkan komitmen untuk menggelar referendum kemerdekaan baru. Dia pun menekankan bahwa hasil referendum akan bersifat usulan, bukan mengikat secara hukum. Namun terlepas dari hal tersebut, jika mayoritas warga ternyata memilih “ya”, itu akan menciptakan momentum bagi Skotlandia untuk melepaskan diri dari Inggris.

Sementara itu pengacara pemerintah Inggris, James Eadie, mengatakan, kekuasaan untuk mengadakan referendum berada di tangan parlemen Inggris di London. “Sebab ini sangat penting bagi Inggris Raya secara keseluruhan,” ujarnya.

photo
Bendera Skotlandia dipegang oleh para pengunjuk rasa, terlihat melalui layar telepon, di luar Mahkamah Agung, di London, Rabu, 23 November 2022. Mahkamah Agung Inggris memutuskan Rabu bahwa Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk mengadakan referendum baru tentang kemerdekaan tanpa persetujuan pemerintah Inggris. Putusan tersebut merupakan kemunduran bagi kampanye pemerintah Skotlandia untuk melepaskan diri dari Inggris. - (AP Photo/Alberto Pezzali)

Bulan lalu, Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon mengatakan, dia yakin referendum kedua tentang kemerdekaan Skotlandia dari Inggris dapat berlangsung pada Oktober tahun depan. "Ya, saya yakin itu bisa terjadi. Mari kita tunggu dan lihat apa yang dikatakan pengadilan. Saya yakin Skotlandia merdeka," kata Sturgeon pada 9 Oktober lalu saat diwawancara BBC tentang potensi digelarnya referendum kemerdekaan Skotlandia dari Inggris. 

Sturgeon berpendapat, ketika pemilih mendukung partai-partai pro-kemerdekaan dalam pemilihan parlemen Skotlandia tahun lalu, ada mandat bagi mereka mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengadakan referendum pada 19 Oktober 2023.

Dalam plebisit 2014, yang disetujui pemerintah Inggris, sebanyak 55 persen warga Skotlandia menolak kemerdekaan. Sementara 45 persen lainnya mendukung gagasan tersebut. Namun, Scottish National Party (SNP) berpendapat bahwa keputusan Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa dua tahun kemudian adalah pengubah permainan.

 

sumber : AP/Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement